Headline

Pakar Yakini Hakim Kabulkan Gugatan Tim Hukum Anies dan Ganjar, Inilah Alasannya

INDOPOSCO.ID – Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyatakan keyakinannya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) bakal mengabulkan gugatan dari kubu pasangan calon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin) dan paslon nomor ururt 3 (Ganjar-Mahfud MD) untuk diadakan pemilu ulang.

Baginya, hakim MK yang diketuai Suhartoyo adalah sosok negarawan.

“Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator. Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya tidak kuantitatif permukaan saja,” kata Emrus dalam keterangannya kepada indopos.co.id, Senin (8/4/2204).

Dirinya mengaku mengamati jalannya persidangan, dimana para hakim MK lebih cenderung mendengar tuntutan paslon 1 dan paslon 3.

Hingga dirinya meyakini akan terjadi putusan hakim untuk diadakan pemilu ulang keseluruhan ataupun sebagian di sejumlah wilayah.

“Mereka yang tahu betul soal etika substansi. Andai dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik,” ujar Emrus.

Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Apabila hakim MK memilih paradigma kualitatif, maka diprediksi mereka akan memutuskan persidangan dengan menyebut adanya kecurangan dan memerintahkan pemilihan ulang atau diskualifikasi calon.

Sebaliknya, apabila hakim MK menggunakan paradigma kuantitatif dengan pendekatan data fakta yang muncul ke permukaan, maka Emrus menduga kesimpulan yang mereka buat lebih cenderung memberikan sesuatu tidak jauh dari apa yang sudah diputuskan KPU.

“Kalau kita bicara hakekat hukum keadilan, kepantasan, kepatutan demokrasi dan hakikat etika, maka menurut saya yang diputuskan adalah tentu berpihak kepada keadilan, dimana kita melihat begitu derasnya kritik dari perguruan tinggi profesor dan doktor soal kondisi demokrasi kita,” ujarnya.

Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini juga melihat bahwa situasi dan kondisi keamanan termasuk pengerahan massa secara besar-besaran ketika agenda pembacaan putusan sengketa pilpres setelah Idul Fitri mendatang sangat tergantung dari putusan delapan hakim MK.

“Kita lihat saja apakah hakim MK memutuskan atas dasar kenegarawanan di atas dari pemilu tadi seluruh rakyat Indonesia akan menerima. Jadi tidak mendengar pendapat dari para politisi pragmatis dan memilih mendengar pendapat dari para profesor, ilmuwan dan akademisi soal ketidaksetujuan mereka atas penyelenggara demokrasi di Indonesia,” pungkas Emrus.

Diketahui, setelah menggelar tujuh kali persidangan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024. Setelahnya MK akan mengumumkan hasil sidang setelah lebaran mendatang yang rencananya akan diputuskan pada 22 April 2024.

Diketahui, paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil Pilpres 2024 itu sendiri dimenangkan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button