Headline

Pakar Yakini Hakim Kabulkan Gugatan Tim Hukum Anies dan Ganjar, Inilah Alasannya

INDOPOSCO.ID – Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyatakan keyakinannya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) bakal mengabulkan gugatan dari kubu pasangan calon nomor urut 1 (Anies-Muhaimin) dan paslon nomor ururt 3 (Ganjar-Mahfud MD) untuk diadakan pemilu ulang.

Baginya, hakim MK yang diketuai Suhartoyo adalah sosok negarawan.

“Kalau saya berpendapat, hakim konstitusi ini negarawan, mereka bukan hakim mahkamah kalkulator. Mereka negarawan yang sudah selesai dengan dirinya tidak kuantitatif permukaan saja,” kata Emrus dalam keterangannya kepada indopos.co.id, Senin (8/4/2204).

Dirinya mengaku mengamati jalannya persidangan, dimana para hakim MK lebih cenderung mendengar tuntutan paslon 1 dan paslon 3.

Hingga dirinya meyakini akan terjadi putusan hakim untuk diadakan pemilu ulang keseluruhan ataupun sebagian di sejumlah wilayah.

“Mereka yang tahu betul soal etika substansi. Andai dari delapan hakim MK, lima orang saja di antara mereka memutuskan pendekatan, (maka) progresif keputusannya adalah kemungkinan keputusan pemungutan suara ulang di beberapa titik atau semua titik, atau bisa satu dua titik bisa di semua titik,” ujar Emrus.

Menurut Emrus, ada dua pendekatan yang kemungkinan bakal dipergunakan delapan hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button