Di Sidang Mahkamah Internasional, Menlu Retno Ungkap Dosa Israel Terhadap Palestina

INDOPOSCO.ID – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyebut, Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak untuk menentukan nasib sendiri (self-determination), sehingga hal tersebut tidak lagi menjadi isu.
Berbagai Keputusan DK PBB dan Sidang Majlies Umum (SMU) PBB memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua (erga omnes). Itu disampaikan dalam pernyataan lisan di Mahkamah Internasional, Den Haag, Jumat (23/2/2024).
Ia telah menyampaikan, pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.
Beragam argumen tersebut, sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional. Argumen pertama ialah dari sisi yurisdiksi. Kedua, terkait substansi fatwa hukum itu sendiri.
Pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan (unjustified). Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT).
“Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri,” kata Retno Marsudi dalam laman resmi Kemenlu, Sabtu (24/2/2024).
Ketiga, Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional.
Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut. Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina.
“Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum,” cetus Retno. (dan)