Soal Pelanggaran Etik, Pakar: Jelas Ada Permainan di KPU

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda telah mengetahui pelanggaran etik ketua dan anggota KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sebab, Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran capres-cawapres tidak lebih dulu direvisi.
Pelanggaran etik itu makin nyata, pascaputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Ketua KPU menerima pendaftaran paslon capres dan cawspres nomor 02, padahal Peraturan KPU-nya belum diubah.
“Sejak awal saya sudah bilang (KPU melanggar etik). Di PKPU itu syarat umur wapres masih 40 tahun,” kata Prof Ni’matul melalui gawai, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Menurutnya, Ketua KPU sudah melanggar peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres dan cawapres, karena mnrt Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Jika KPU akan mengubah PKPU harus berkonsultasi dengan DPR dan Presiden.
“Kebetulan DPR-nya lagi reses, jadi harus nunggu sampe DPR aktif lagi,” ujar pakar hukum tata negara UII itu.
Namun, karena ada batasan waktu pendaftaran dan kalau nunggu DPR sidang lagi waktu pendaftaran sudah tutup, maka KPU menerima pendaftaran paslon nomor urut 2.
“Jadi, jelas ada permainan di KPU RI. Makanya DKPP pun menyatakan Ketua dan anggota KPU melanggar etika sebagai penyelenggr pemilu,” imbuhnya.
DKPP menjatuhkan, sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Perkara tersebut nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Ketua dan anggota KPU melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tuturnya. (dan)