Headline

Penahanan Ditangguhkan, Juru Bicara AMIN, Indra Charismadji Tetap Wajib Lapor

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menangguhkan penahanan terhadap Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismadji atau Nurindra B Charismiadji sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengungkapkan penangguhan penahanan Indra dilandaskan atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari EPL&Partners Law Office.

“Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL&Partner Law Office Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023,” ujar Cakra seperti dilansir Antara, Sabtu (30/12/2023).

Berita Terkait

Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat (29/12).

“Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) Nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023,” kata Cakra.

Kendati demikian, Indra tetap wajib lapor pada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar, maka masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.

“Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya,” katanya.

Bila di kemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, kata dia, maka penangguhan ini dapat dicabut.

Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) karena diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, terhitung dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Indra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola perusahaan yang sama, sekira Januari hingga Desember 2019 diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau serupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan nominal Rp1.103.028.418,” kata Cakra. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button