Headline

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari kasus sebelumnya yang terkait dengan suap proyek jalur kereta api.

“Kedua tersangka tersebut adalah Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika (AD), dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS), Zulfikar Fahmi (ZF),” katanya kepada wartawan Senin (6/11/2023).

Menurutnya, KPK telah mengumpulkan cukup alat bukti dalam menetapkan kedua tersangka sebagai pemberi suap terkait proyek di Kementerian Perhubungan tersebut.

“Tim penyidik menemukan bahwa ada pihak lain yang diduga ikut memberikan suap, terutama kepada SPH (Syntho Pirjani Hutabarat), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung selama tahun 2022-2023. Oleh karena itu, penyelidikan perkara ini diperluas dengan pengumpulan alat bukti dan menetapkan dua pihak sebagai tersangka (AD dan ZF),” ujarnya.

Ia menuturkan, terhadap tersangka AD, KPK langsung melakukan penahanan usai pemeriksaan dirinya sebagai tersangka, hari ini.AD ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Terhitung mulai tanggal 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kepada tersangka ZF, KPK mengimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya. Sebab, Zulfikar mangkir pada panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Sebagai informasi, AD dan ZF ditetapkan sebagai tersangka karena menyuap SPH sebesar Rp935 juta. Uang itu berkaitan dengan paket pekerjaan jalur kereta api R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan – Cianjur tahun 2023 sampai 2024.

Atas perbuatan mereka, Tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button