MKMK Temukan Banyak Persoalan Usai Periksa 3 Hakim MK

INDOPOSCO.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim MK terkait laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi pada, Selasa (31/10/2023) malam. Ada banyak persoalan dalam pengambilan keputusan dan prosedur persidangan.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, banyaknya permasalahan yang dimaksud ialah berkenaan cara bekerja dalam mengambil keputusan hakim MK. Tiga hakim yang telah diperiksa adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” kata Jimly di Jakarta dikutip, Rabu (1/11/2023).
Ia menyampaikan terima kasih kepada masing-masing hakim MK, meski semua hakim tersebut terlapor, tingkat tuduhan pelanggarannya berbeda-beda. “Nanti biarkan kami memeriksanya,” tutur Jimly.
Melalui pemeriksaan tiga hakim MK itu diharapkan dapat memulihkan marwah MK dan masyarakat bisa kembali percaya. “Harapannya tidak lain supaya kepercayaan publik bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi kalau bisa,” ucap Jimly.
MKMK menjadwalkan sidang berlangsung tertutup untuk tiga hakim konstitusi lainnya pada hari ini. Mereka adalah Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. Selain itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023) besok.
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian dari gugatan terkait, batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Keputusan itu dianggap mengandung kepentingan, karena membuka jalan bagi Waki Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestas Pemilu 2024. (dan)