YLKI: SKEM dan Pencantuman LTHE Sangat Diperlukan Konsumen

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong menggencarkan sosialisasi kebijakan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan pencantuman label tanda hemat energi (LTHE) untuk peranti pengkondisi udara atau AC kepada masyarakat. Sebab belum adanya kesadaran konsumen memahami produk yang digunakan.
Kementerian ESDM telah menerapkan SKEM dan pencantuman label tanda hemat energi pada air conditioner atau AC. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penerapan konservasi energi untuk melindungi dan memberikan informasi kepada konsumen dalam pemilihan peranti pengkondisi udara yang hemat energi dan efisien.
Pengurus Harian YLKI Sri Wahyuni mengatakan, kebijakan tersebut sejatinya sangat membantu konsumen. Bahkan menumbuhkan kesadadan konsumen pengguna AC.
“Kita perlu melakukan sosialisasi (SKEM dan label tanda hemat energi) secara massal,” kata Sri dalam FGD Indopos.co.id dan Indoposco bertajuk Memperluas Sosialisasi Tanda Label Hemat Energi di The H Tower, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).
Pihaknya dapat membantu kebijakan tersebut melalui komunitas-komunitas, konsumen maupun melalui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang ada. “Itu sangat efesien dan efektif,” ujar Sri.
YLKI perlu menyampaikan hal-hal yang dapat merugikan. Baik secara materi maupun non materi, misalnya kualitas produk, yaitu jika konsumen mengkonsumsi produk barang/jasa tersebut, yang disebabkan oleh kebijakan yang ada kurang mendukung.
“Sekarang konsumen itu sensitif, sensitif harga, kualitas dan ideologi. Sensitif harga kalau mahal tidak mau. Yang penting harga murah,” paparnya.
“Kalau sensitif kualitas adalah walaupun harga mahal, asal kualitas bagus pasti dibeli. Tapi, kalau sensitif ideologi yang penting adalah produk dalam negeri,” tambahnya.
Ia menambahkan, dalam membangun kesadaran konsumen sangat diperlukan tidak hanya kesadaran kritis, melainkan kesadaran bertindak. “SKEM dan LTHE sangat diperlukan oleh konsumen, sehingga standarnya harus terus ditingkatkan,” imbuhnya.
Adapun ketentuan itu diatur sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 103.K/EK.07/DJE/2021 tentang SKEM dan Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan
Pemanfaat Energi Pengondisi Udara.
Turut hadir dalam diskusi publik itu, antara lain President Ashrae Herlin Herlianika, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo, Direktur Utama Indopos.co.id dan Indoposco Syarif Hidayatullah dan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman. (dan)