Sambut Tahun Politik, Polri Terbitkan Panduan Jaga Netralitas

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuat lembaran penerangan satuan (pensat) berisi panduan mengenai peraturan yang mengatur netralitas kepolisian pada tahun politik 2024
“Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri sudah membuat lembaran pensat yang secara rinci menjelaskan regulasi terkait netralitas Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Dedi menyebut netralitas personel Polri menjadi perhatian untuk melakukan pencegahan agar jangan sampai ada personel yang melanggar aturan sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga : Polri Miliki Sistem Pengawasan Cegah Jual Beli Restorative Justice
Ia mengatakan netralitas Polri telah diatur dalam Ketetapan (TAP) MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI-Polri Sebagai Aparat Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 Ketetapan MPR Nomor 7/MPR/2022 bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.