Polri Diminta Usut Dugaan Tindak Pidana Kasus Gagal Ginjal

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy minta Polri usut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Permintaan Polri mengusut kasus tersebut merupakan kesepakatan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian.
Muhadjir Effendy menyatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirup yang menyebabkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.
Baca Juga : Menko PMK Ajak Masyarakat Cegah Perkawinan Anak
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana,” ujar Muhadjir seperti dikutip Antara, Sabtu (22/10/2022).
Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.
Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.
Muhadjir menyatakan pemerintah segera menetapkan status terkait ada pelanggaran jika ada unsur pidana. Kasus ini sangat penting karena menyerang anak-anak di bawah umur, terutama umur 10 tahun ke bawah dengan rata-rata 1-6 tahun yang merupakan sumber daya manusia (SDM) berharga di masa depan. “Bagi kita, satu korban, bukan tak ternilai karena itu kita berharap kalau ada pelanggaran harus ditindak secara tegas,” katanya.
Ia mengungkapkan saat ini belum diketahui bagaimana dampak bagi mereka yang belum sembuh karena serangannya pada organ yang paling vital. Pemerintah tak ingin kasus ini terulang kembali sehingga apapun status pengusutan kasus bahan baku obat sirup dalam kasus gagal ginjal ini yang terpenting adalah penanganan cepat.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merk obat sirup yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (“acute kidney injury”/AKI) di Indonesia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Kemenkes telah mendatangi 156 rumah pasien dan ada 102 obat sirup yang ada di lemari keluarga anak yang terkena kasus gagal ginjal akut. Data tersebut, telah diminta Presiden Joko Widodo untuk dibuka kepada publik.
Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirup tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau “Tolerable Daily Intake” (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, jelas Budi, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Daftar obat sirup tersebut merupakan hasil telisik Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan organisasi profesi terkait tentang kejadian AKI di Indonesia sejak September 2022.
Oleh sebab itu, Menko PMK Muhadjir mengimbau agar aman, masyarakat lebih baik tidak mengkonsumsi obat sirup sebelum dinyatakan aman oleh pemerintah. Obat-obat sirup yang beredar sementara ditarik hingga ada kepastian pengusutan kasus gagal ginjal akut.
“Terkait obat sebetulnya sudah ada ‘list’ sekian ratus obat saya tidak hafal, dari sekian ribu jenis obat yang berbentuk sirup. Tapi untuk masyarakat perlu saya imbau lebih baik hindari saja semua obat yang berbentuk sirup, kecuali obat sirup yang selama ini sudah diminum dan atas resep dokter. Jangan sekali-kali membeli obat sirup tanpa resep dokter,” katanya.(wib)