Headline

DPR: Jangan Abaikan Pemulihan Istri Sambo sebagai Korban TPKS

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menilai dalam kasus penembakan Brigadir J jangan sampai mengabaikan proses pemulihan istri Inpektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai korban terduga tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

“Karena itu, kami perlu mengingatkan kepada semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan korban,” kata Nurhuda di Jakarta, Rabu (3/8/2022), seperti dikutip Antara.

Dia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan.

Menurut dia, pemberitaan terkait penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J justru mengabaikan aspek perlindungan kerentanan terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dialami istri Ferdy Sambo.

Baca Juga: Giliran Petugas PCR dan Supir Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Timsus Polri

“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo yang seringkali terabaikan,” ujarnya.

Nurhuda berharap, terkait insiden penembakan Brigadir J, semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan dan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual.

Menurut dia, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada Kepolisian dan Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Itu agar benang kusut penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual tetap berjalan. Dan di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik,” tuturnya. (mg2)

Back to top button