Headline

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Polisi ‘Unlawful Killing’

INDOPOSCO.ID – Tim pengacara yang mewakili 2 polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) meminta majelis hakim membebaskan mereka, karena kenyataan persidangan membuktikan mereka tidak bersalah.

Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat saat membacakan pembelaan secara virtual, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, menerangkan dakwaan primer dan subsider jaksa tidak terbukti di persidangan.

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi 2 (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Selasa (22/2/2022) dituntut oleh jaksa hukuman penjara 6 tahun.

Menurut jaksa, keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Dua Polisi Pelaku “Unlawful Killing” Anggota FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Namun, penasihat hukum dalam pembelaan menyampaikan kejadian penembakan 4 anggota FPI dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020, yang salah satunya dilakukan oleh Briptu Fikri, merupakan perbuatan membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin, yang bertugas mengemudikan mobil saat kejadian, juga tidak menyampaikan perintah penembakan.

Yusmin sebelum penembakan terjadi sempat menganjurkan “Wir, Wir, cermat Wir!”.

Menurut penasihat hukum, jeritan itu bukan perintah untuk menembak, melainkan upaya mengingatkan rekannya agar berjaga-jaga.

Alasannya, 4 anggota FPI yang menjadi korban penembakan sempat melakukan penganiayaan dan berusaha meregang senjata Briptu Fikri sebelum kejadian itu terjadi.

Akibat perebutan itu, senjata Briptu Fikri yang telah terkokang menembak ke arah 2 anggota FPI. Sementara itu, anggota kepolisian lainnya, Ipda Elwira Priadi menembak ke arah 2 anggota FPI lainnya.

Namun, Ipda Elwira yang sempat jadi tersangka tidak dapat didakwa, karena ia meninggal dunia sebelum masa persidangan.

“Perbuatan (Briptu Fikri) itu adalah merupakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain (noodweer) dan/atau perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), karena mendapat serangan yang sangat dekat dan seketika serta mengancam keselamatan jiwa, sehingga tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,” tutur Henry.

Dalam pembelaan untuk Ipda Yusmin, penasihat hukum menyampaikan seluruh dakwaan terhadap terdakwa juga tidak terbukti.

“Kami sangat meyakini bahwa terdakwa Ipda M Yusmin tidak secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain atau melakukan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap orang lain,” tutur pengacara.

Oleh karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan 2 polisi terdakwa itu dari segala tuntutan dan dakwaan, dan memperbaiki harkat dan martabat juga nama baik terdakwa. (mg4)

Back to top button