Headline

Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Kajagung Periksa CT

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Chairal Tanjung (CT) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi sewa menyewa pesawat pada PT Garuda Indonesia pada 2011-2021, Senin (14/2/2022).

CT selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Selain Chairal Tanjung, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni Sigit Muhartono selaku Direktur Kargo PT Garuda Indonesia tahun 2017, I Wayan Susena selaku Direktur Teknik pada 2017.

Baca Juga: Lion Air Sebut Dirut ES Batal Diperiksa Kejagung

Kemudian, Linggasari Suharso selaku Direktur SDM dan Umum pada 2017 dan Capten Triyanto Moeharsono selaku VP Operation Planning and Control pada 2009.

Keempat saksi tersebut diperiksa sama seperti Chairal, terkait mekanisme pengadaan pesawat udara. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Leonard.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (aro)

Back to top button