Polisi Tindak lanjuti Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Edy Mulyadi

INDOPOSCO.ID-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerjakan laporan terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh youtuber Edy Mulyadi.
“Pelaporan terhadap Saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim telah menerima laporan masyarakat,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Ramadhan, laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/ SPKT/ Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.
Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Keracunan 97 Orang dalam Launching Toko Bangunan di Lebak
“Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur,” tutur Ramadhan.