Headline

MAKI Ungkap Dugaan Pungli di Bandara Soetta Rp 1,7 Miliar

INDOPOSCO.ID-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) senilai Rp 1,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan dugaan pemerasan atau pungutan liar itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bea Cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno Hatta.

“Sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-pelabuhan ( laut/udara ) dan hasil pertemuan MAKI dengan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Bapak Mahfud MD tanggal 6 Januari 2022 terkait adanya dugaan pemerasan/pungli di Bandara Soekarno Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Indoposco.id, Minggu (23/1/2022).

Boyamin menjelaskan, pada tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

Materi surat elektronik ke Kejati Banten itu, kata Boyamin, terkait adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

Baca Juga : Suap dan Pungli Modus Terbanyak Korupsi di Indonesia

Dalam surat tersebut, Boyamin menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun. Dugaan pemerasan/pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS).

“Dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal/lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut, semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” kata Boyamin.

Oknum tersebut, kata Boyamin diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 /kg barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.

Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19 .

“Oknum tersebut dengan inisial AB merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis kepala bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis kepala seksi di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan modus dugaan pemerasan/pungli adalah terlapor menelepon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur. Untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP (handphone) orang keuangan dan stafnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

“Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp 1,7 miliar ( satu miliar tujuh ratus juta rupiah ),” kata Boyamin.

Boyamin mengatakan, dugaan korban pemerasan/pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan. Korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.

“Laporan aduan dugaan pemerasan/pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten. MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” pungkas Boyamin.(dam)

Back to top button