Headline

MAKI Kecewa Putusan Pidana Nihil Heru Hidayat Korupsi Asabri

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa terhadap vonis yang diterima Presiden Komisari PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi di PT Asabri. Putusan itu tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah vonis pidana nihil dalam perkara korupsi ASABRI kepada Heru Hidayat pada, Selasa (18/1/2022).

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Heru divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Heru juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp12,6 triliun.

Baca Juga : Hakim Tipikor Perintahkan Perampasan Harta Koruptor Dana Asabri

“MAKI menghormati putusan tersebut, namun tetap menyatakan kecewa atas putusan tersebut,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).

Semestinya hakim jika tidak memberi hukuman mati sesuai tuntutan Jaksa, maka semestinya tetap memberikan hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.

Jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya peninjauan kembali atau dapat grasi. Maka hukuman seumur hidup dalam perkara Asabri.

Baca Juga : Ini Alasan Hakim Tak Hukum Mati Koruptor Asabri Heru Hidayat

Heru Hidayat akan tetap menjalani penjara seumur hidup,” ujar Boyamin.

Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, jika hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana. Tidak boleh nihil karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun.

Hukuman nihil hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu satu hari hingga maksimal 20 tahun. Jika hukuman seumur hidup, maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu, mati.

“Putusan kemarin menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka mestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa seumur hidup atau mati,” ujar Boyamin.

Sesuai pasal 240 KUHAP putusan itu keliru, sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (dan)

Back to top button