KPK Benarkan Dapat Pengaduan Masyarakat terkait Ahok

INDOPOSCO.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina tersebut dilaporkan ke KPK oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie M. Massardi dan Marwan Batubara, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: PNPK Laporkan Ahok ke KPK terkait Dugaan Korupsi

Laporan terhadap Ahok tersebut terkait sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

PNPK menyebutkan setidaknya tujuh kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok, yaitu RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana corporate social responsibility (CSR), reklamasi Teluk Jakarta, dana non-budgeter dan penggusuran.

“Terkait laporan tersebut, benar bahwa telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam aduan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (6/1/2022).

Ali menjelaskan dalam proses verifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur undang-undang (UU).

“Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Kami bisa menggunakan data dan Informasi dalam pengaduan tersebut untuk melakukan perbaikan sistem dan tata kelola pada instansi terkait melalui pendekatan strategi pencegahan korupsi,” ujar Ali.

Dalam menyampaikan pengaduan, kata Ali, masyarakat penting untuk memperhatikan kelengkapan laporan dan data pendukung yang valid, agar memudahkan tim dalam memproses tindak lanjutnya.

Hal ini mengingat masih banyaknya laporan yang disampaikan berisi data dan Informasi pendukung awal yang tidak lengkap.

“Jika merujuk pada data pengaduan masyarakat tahun 2021, dari total 4.040 aduan, sejumlah 2.481 diarsipkan atau kurang lebih sebesar 61%. Hal tersebut di antaranya karena tidak ada kelengkapan informasi ataupun data dukung awal yang cukup,” kata Ali.

Ali mengajak masyarakat untuk tak segan menyampaikan pengaduan kepada KPK jika melihat ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK). Karena pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk keterlibatan dan kolaborasi publik dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.(dam)

Exit mobile version