Atika Algadri: Keputusan PN Jaksel Sangat Menyedihkan bagi Kami sebagai Orang Tua Nadiem

INDOPOSCO.ID – Ibu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibudristek) Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadri mengaku kecewa setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan diajukan anaknya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya,” kata Atika Algadri di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia mengklaim, Nadiem mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab ketika masih menjadi bagian dari pemerintah serta memberikan manfaat untuk banyak orang.

“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ucap Atika Algadri.

Bahkan sebelum bergabung dengan kabinet pemerintahan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi), Nadiem telah mendirikan perusahaan teknologi Indonesia yang diklaimnya telah menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.

“Seperti yang dilakukan pada waktu Gojek, dengan memberi pekerjaan pada 4 juta pekerja,” ucap Atika Algadri.

“Kemudian di Kementerian Pendidikan, dengan program-program pendidikannya, yang dia anggap perlu untuk memajukan pendidikan bangsa ini,” tambahnya.

Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim menyesalkan putusan hakim tunggal dalam permohonan praperadilan yang diajukan anaknya. “Hasil praperadilan mengecewakan. sekarang yang penting selanjutnya apa? kita berjuang terus,” ucap Nono dalam kesempatan yang sama.

Permohonan paperadilan yang diajukan Nadiem Makarim tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Senin (13/10/2025).

Hakim tunggal PN Jaksel Ketut Darpawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus tersebut sah menurut hukum.

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Ketut Darpawan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version