Dodi S Abdulkadir Sebut Penetapan Nadiem sebagai Tersangka Korupsi Tak Didukung Audit Kerugian Negara

INDOPOSCO.ID – Tim Kuasa Hukum eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir mengatakan, penolakan hakim atas permohonan praperadilan bukan berarti kliennya bersalah dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022.

Dalam sidang praperadilan itu justru terungkap bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui proses audit yang membuktikan adanya kerugian negara.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersengka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada. Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini,” kata Dodi usai sidang putusan praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dodi juga menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai formil dan prosedural penetapan tersangka, bukan bagian dari pokok perkara. Seharusnya hakim mempertimbangkan berbagai aspek yang dinilai penting dalam penetapan tersangka korupsi.

“Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum, sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum namun rupanya hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang baku tersebut,” ucap Dodi.

“Oleh karena itu, sekali lagi bahwa proses peradilan ini baru membuktikan administrasi daripada penetapan tersangka,” tambahnya.

Permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada, Senin (13/10/2025).

Hakim tunggal PN Jaksel Ketut Darpawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dalam kasus tersebut sah menurut hukum.

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” sambungnya. (dan)

Exit mobile version