• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Catat! Aturan Karantina Pulang dari Luar Negeri Jadi 10-14 Hari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 3 Januari 2022 - 08:52
in Headline
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre menunggu hasil pemeriksaan tes usap PCR di tempat karantina Balai Diklat PNS Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021).

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre menunggu hasil pemeriksaan tes usap PCR di tempat karantina Balai Diklat PNS Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (4/5/2021). Foto: Antara/Budi Candra Setya/wsj.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan keputusan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Itu tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022.

Pemerintah menambah masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10-14 hari. Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Ketentuan itu terdapat di diktum kedua, berbunyi bahwa warga Indonesia pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib melakukan karantina 14 hari jika dari negara transmisi varian Omicron.

“Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron),” tulis Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 dilihat, Senin (3/1/2022).

Selain itu, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B 1.1.529 dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara masa karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka pertama itu.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat,” ujarnya.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan dan biaya RT-PCR.(dan)

Tags: karantinaSatuan Tugas Penanganan Covid-19Warga Negara IndonesiaWarga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.