Headline

Jelang Tahun Baru, Polisi Batasi Kunjungan Warga Jakarta ke Kafe

INDOPOSCO.IDKepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan perayaan momen pergantian tahun baru 2022 tidak boleh digelar di pusat keramaian, seperti kafe maupun restoran. Mengingat situasi masih dalam pandemi Covid-19.

Semua kafe dan bar di Jakarta diimbau untuk tutup tepat pukul 22.00 WIB dan berlaku sejak tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes  Endra Zulpan mengatakan, masyarakat hanya bisa beraktivitas di kafe hingga pukul 22.00 WIB. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Jika mau di kafe atau resto dipersilakan, tapi batasan waktu pukul 22.00, setelah itu dinyatakan tidak boleh,” kata Zulpan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ia menyatakan, jika ada pengelola kafe yang membandel maka petugas kepolisian dan pemerintah daerah setempat akan memberlakukan sanksi.

“Jika ada tempat usaha, yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Polda Metro siap mengamankan malam pergantian tahun baru dengan situasi mengedepankan protokol kesehatan dan setiap kegiatan masyarakat di kafe harus menggunakan aplikasi PeludiLindungi.

“Tiap kegiatan masyarakat ada batasan jam buka semuanya wajib gunakan aplikasi Peduli Lindungi,” imbuh Zulpan.

Polda Metro Jaya juga kembali melakukan crowd free night (CFN) di 11 kawasan di DKI Jakarta. Kawasan itu akan bebas dari kendaraan dan kerumunan mulai pukul 22.00-04.00  WIB mulai tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.(dan)

 

Back to top button