Pemerintah Tambah Larangan WNA Masuk Indonesia, Ada Inggris, Norwegia dan Denmark

INDOPOSCO.ID – Pemerintah akan menambah daftar warga negara asing (WNA) yang dilarang masuk Indonesia. Keputusan itu dilakukan terkait penularan kasus virus corona varian Omicron.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat tiga WNA tambahan yang dilarang sementara masuk ke Indonesia.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan UK (Inggris), Norwegia dan Denmark,” kata Luhut dalam keterangan virtual, Jakarta, Senin (20/12/2021).

Baca Juga : Ada Omicron, Warga Jakarta Diminta Kurangi Mobilitas saat Nataru 2022

Langkah tersebut mengikuti perkembangan kasus Omicron yang mereka di tiga negara Eropa tersebut. Di sisi lain, pemerintah menghapus Hong Kong dari daftar yang dilarang masuk ke Indonesia.

“Untuk mempertimbangkan sebaran kasus Omicron yang cepat di tiga negara,” jelas Luhut.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Berisi tentang kebijakan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari 11 negara.

Rinciannya yakni, tiga negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

Selanjutnya, delapan negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron secara signifikan, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho.(dan)

Exit mobile version