Catat! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Api Wajib PCR

INDOPOSCO.ID – Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI menerapkan peraturan baru bagi calon pengguna jasa kereta api jarak jauh khusus tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Ini sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 112/2021, bahwa berdasarkan peraturan tersebut ada ketentuan vaksin bagi calon pengguna jasa kereta api,” ujar Eva di Jakarta, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga : Ini 4 Upaya Pertahankan Penurunan Kasus Covid-19 di Indonesia

Selain ketentuan vaksin, dikatakan eva ada ketentuan terkait pemeriksaan antigen dan PCR. Bahwasanya, sesuai peraturan tersebut, pengguna jasa KAI usia 17 tahun wajib vaksin hingga dosis kedua (lengkap).

“Untuk usia 12-17 tahun masih diberikan kelonggaran vaksin dosis pertama,” katanya.

“Usia 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan,” imbuhnya.

Lalu terkait pemeriksaan antigen dan PCR, masih ujar Eva, untuk calon penumpang usia di bawah 12 tahun wajib membawa hasil pemeriksaan PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. sementara di atas 12 tahun cukup menggunakan hasil pemeriksaan antigen.

“Protokol kesehatan (Prokes) ini sesuai SE Menhu 112/2021,” katanya. (nas)

Exit mobile version