INDOPOSCO.ID – Pengamat Komunikasi Politik M Jamiluddin Ritonga mengatakan, partai politik (Parpol) harus mencari titik temu penetapan persentase Presidential Threshold (PT). Parpol yang ada di DPR bisa mempertimbangkan PT yang sama dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
“Beberapa parpol mengusulkan 5 sampai 10 persen, ada yang 10 persen, tapi ada juga yang justeru meminta 30 persen,” kata M Jamiluddin Ritonga melalui gawai, Kamis (16/12/2021).
Dari usulan tersebut, menurut dia, mengindikasikan masih ada peluang untuk menurunkan persentase PT. Dengan ambang batas parlemen, dikatakan dia, sembilan parpol yang masuk Senayan berhak mengajukan capres dan cawapres.
“Jumlah pasangan capres dan cawapres sebanyak itu setidaknya sudah memberi banyak pilihan bagi para pemilih sebagaimana diharapkan demokrasi,” katanya.
Dari jumlah pasangan tersebut, masih ujar Jamiluddin, bisa mendekati karakteristik pemilih di Indonesia. Variasi pemilih setidaknya sudah tercermin pada pasangan yang akan dipilih.
“Kalau ambang batas tersebut diterima, maka setiap parpol yang masuk Senayan dengan sendirinya berhak mengusung sendiri capres dan cawapres. Setiap parpol yang ada di Senayan tidak perlu berkoalisi saat mengusung capres dan cawapres,” ungkapnya.
Dia menyebut, peluang berkoalisi akan terbuka bila putaran pertama pilpres tidak ada pemenang. Pasangan calon yang masuk dua besar pada putaran pertama, dapat mengajak parpol lain untuk berkoalisi pada putaran kedua.
“Ambang batas parlemen menjadi jalan tengah wacana penetapan persentase PT,” ucapnya.(nas)