Headline

Pemerkosaan Santriwati, KPAI Nilai Banyak yang Belum Terungkap

INDOPOSCO.ID – Kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan sejumlah pihak. Dengan rentetan kisah masih menjadi misteri. Kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra menyatakan, banyak sekali peristiwa masih membingungkan, mengundang daya nalar dan pemikiran, apa motif sesungguhnya dari pelaku.

“Jangan jangan ini bukan kejahatan seksual yang berdiri tunggal, tetapi terkait menjalankan bisnis dan program. Artinya bila sampai di sini, maka akan banyak yang terjerat,” kata Jasra dalam keterangannya diterima, Senin (13/12/2021).

Tentu situasinya sangat menjadi perhatian publik, dengan beragam kisah yang belum terungkap. Bagaimana santriwati tersebut bisa bertahun tahun menjadi korban berkepanjangan.

Tanpa terdeteksi regulasi pengawasan, tanpa orang tua korban melapor, tanpa tersentuh. Sedangkan eksploitasi seksual dalam rangka pesantren, menjadi kedok memajukan usaha pelaku sudah berlangsung lama, bahkan ada delapan bayi, dua santri hamil akibat perbuatannya.

“Kita berharap dengan prosesnya yang sudah P21 di kejaksaan, bahwa pelaku akan segera diadili. Artinya ada proses penting mengungkapkan fakta,” ucap Jasra.

Fakta lain yang terungkap diduga tidak hanya pidana kejahatan seksual, juga penyalahgunaan kepercayaan orang tua mereka (akad penyerahan anak ke pesantren dilanggar).

Belum lagi, penyalahgunaan ketika anak dalam ruang kelas (dengan dikunci dan kejahatan seksual), penyalahgunaan ijin di beberapa hotel dengan membawa anak untuk praktik kejahatan seksual.

“Praktik penipuan dengan berkedok pesantren, pemberian ijin pembangunan pesantren dengan praktek kejahatan seksual,” tutur Jasra.

Penyalahgunaan dengan membujuk dan merayu orang tua untuk menyerahkan anak ke pesantren yang ternyata digunakan untuk kejahatan seksual, menggunakan posisi dan jabatannya memperdaya anak.

“Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan,” cetus Jasra.

Perbuatan bejat guru pesantren berinisial HW (36) telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019. Kejadian tersebut membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat.(dan)

Back to top button