• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR: HGN 2021, Kesejahteraan Guru Harus Diperhatikan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 26 November 2021 - 00:47
in Headline
hgn

Guru mengajar di kelas. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan mengatakan, Hari Guru Nasional (HGN) 2021 harus menjadi evaluasi tata kelola guru di Indonesia. Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum menjaring semua guru honorer.

“Program P3K harus jadi prioritas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ini untuk menjamin kesejahteraan guru honorer,” ujar dia Jakarta, Kamis (25/11/2021).

BacaJuga:

Sektor Peternakan Jadi Penopang Utama Kebutuhan Protein Dunia

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Menurut Debby, hingga saat ini program P3K bagian dari ASN belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional. Padahal kuota program tersebut mencapai lebih dari 1 juta guru.

“Kesejahteraan guru menjadi bagian penting dalam mewujudkan kualitas pendidikan di Indonesia. Bagaimana guru bisa melakukan transformasi knowledge (pengetahuan) kalau harus jadi guru terbang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” terangnya.

Baca Juga: Mendikbudristek : Guru Terjajah Regulasi

“Gaji guru di daerah masih di bawah standar, bahkan jauh di bawah upah minimum seperti gaji guru honorer baru di Kabupaten Blitar hanya Rp400 ribu dan guru honorer lama Rp900 ribu. Ini riil, bahwa kesejahteraan guru khususnya guru honorer belum tersentuh, sementara mereka telah mengabdi mendidik anak-anak kita dengan serius,” kata Debby.

Ia menegaskan, dengan kesejahteraan yang jauh dari upah minimum jelas telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14/ 2005 Tentang Guru dan Dosen. Bahwasanya, dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Sudah 76 kemerdekaan gaji guru honorer masih di bawah buruh pabrik. Upah minimum DKI Jakarta saat ini sudah mencapai Rp4 jutaan. Mirisnya lagi gaji guru diberikan rapelan mengikuti keluarnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ungkapnya.

Bukan hanya kesejahteraan, dikatakan Debby, guru honorer kita belum mendapatkan perlindungan sosial. Semenyara guru berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan pengobatan, tunjangan sakit, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan dalam pekerjaan, tunjangan keluarga, tunjangan melahirkan, tunjangan cacat dan tunjangan ahli waris.

“Guru dituntut mampu menciptakan SDM (sumber daya manusia) yang unggul dan berprestasi. Tapi belum ada penghormatan bagi profesi guru seperti profesi lainnya. Harus ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur itu,” katanya. (nas)

Tags: DPR RIguruhari guru nasionalkesejahteraan guru

Berita Terkait.

BRIN
Headline

Sektor Peternakan Jadi Penopang Utama Kebutuhan Protein Dunia

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:45
Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 
Headline

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:16
MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut
Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33
Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1200 shares
    Share 480 Tweet 300
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.