Headline

KPK Hormati Mekanisme dan Prosedur di Internal TNI

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat menghormati pengaturan pemanggilan kepada anggota TNI dalam rangka permintaan keterangan suatu peristiwa hukum.

“KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud. Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) termasuk KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Rabu (24/11/2021).

Ali mengatakan, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan.

Baca Juga : Jabatan TNI Bukan Untuk Menakut-nakuti

“Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi,” kata Ali.

Menurut Ali, KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi.

Sebagaimana diketahui bahwa Panglima TNI baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pemanggilan prajurit TNI dalam proses hukum oleh APH yakni dengan harus mendapat persetujuan komandannya.

Baca Juga : Jenderal Andika Sikapi Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin

Aturan baru itu tertuang dalan Telegram Panglima TNI No ST/1221/2021 yang isinya meliputi 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI yakni pertama, pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui komandan/kepala satuan.

Kedua, pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar komandan/kepala satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Ketiga, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi perwira hukum atau perwira satuan.

Keempat, prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi perwira hukum. (dam)

Back to top button