DPR: Telegram Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Prajurit Berjalan Transparan

INDOPOSCO.IDTelegram Panglima TNI No ST/1221/2021 dapat membantu jalannya proses hukum. Karena, sudah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono melalui gawai, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, aturan baru Panglima TNI memiliki dasar hukum. Sehingga, setiap prajurit TNI yang berhadapan hukum bisa termonitor.

Baca Juga : KontraS Minta Jenderal Andika Cabut Telegram Pemeriksaan Prajurit

“Aturan ini bukan tidak ada dasar hukumnya. Justru aturan ini memastikan semua prajurit TNI yang tengah berproses hukum bisa termonitor dan berjalan sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Ia menuturkan, Telegram Panglima tersebut juga bisa memberikan jaminan perlindungan kepada aparat penegak hukum (APH) dari tindak kekerasan dari oknum TNI yang berhadapan dengan hukum.

“Justu dengan diketahui oleh komandannya, seorang prajurit yang berhadapan hukum wajib mengikuti proses hukum bila ada pelanggaran,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Panglima TNI mengeluarkan aturan baru terkait prajurit TNI yang berhadapan dengan hukum. Aparat penegak hukum yang hendak melakukan proses hukum terhadap prajurit TNI tersebut harus diketahui komandannya. (nas)

Exit mobile version