Ketum Korpri Imbau ASN Taat Larangan Cuti Akhir Tahun

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan A Fakrullah, mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan pemerintah yang meniadakan cuti bersama dan cuti akhir tahun 2021.
“Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taat aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun,” kata dia, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (22/11).
Ia juga meminta seluruh ASN di berbagai daerah untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota, baik untuk kembali kampung maupun wisata.“ Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata ke luar kota,” katanya.
Baca Juga : Peran ASN Diingatkan sebagai Pelayan Masyarakat
Pemerintah memberlakukan larangan cuti akhir tahun bagi ASN, tentara, polisi, karyawan BUMN, dan karyawan swasta.
Larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah di Tanah Air.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid- 19, Wiku Adisasmito, mengatakan, larangan itu diberlakukan untuk meminimalkan pergerakan masyarakat.
Baca Juga : Tidak Ada Ampun bagi Pelaku Kecurangan Seleksi CASN Jateng
“Satgas Covid-19 mencatat setiap kali terjadi peningkatan mobilitas di masyarakat berkorelasi dengan terjadinya peningkatan kasus Covid-19,” katanya dalam keterangan pers secara daring dari Jakarta, Kamis (18/11).
Dengan pengurangan mobilitas masyarakat sekitar 20-40 persen dari intensitas normal, maka angka reproduksi efektif berada di bawah 1. Semakin tinggi angka reproduksi efektif berarti semakin besar peluang jumlah kasus positif Covid-19.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan pengalaman yang lalu, periode libur panjang selalu menimbulkan kenaikan kasus. Hal ini terjadi akibat kecenderungan masyarakat mengisi momen liburan dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara atau kerabat yang sering mengurangi kedisiplinan seseorang dalam menegakkan protokol kesehatan,” ujar dia seperti dilansir Antara, Senin (22/11/2021). (mg1)