Pernyataan Bupati Banyumas soal OTT Dinilai Salah Paham

INDOPOSCO.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut, pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang meminta KPK memberi tahu kepala daerah terlebih dahulu sebelum melakukan OTT salah paham.
Sebab OTT selalu terkait dengan perbuatan Korupsi delik suap. Definisi suap itu dalam Undang Undang Tipikor disebut menerima hadiah atau janji.
“Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan (red) pidana selesai,” kata Novel menanggapi pernyataan Bupati Banyumas Achmad itu melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha dilihat, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga : Cuplikan Video Pernyataan Tentang OTT KPK Viral, Begini Penjelasan Bupati Banyumas
Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap. Bila diketahui terima, petugas tinggal melakukan tangkap tangan dan ambil bukti-buktinya.
Maka itu, Novel menilai pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait OTT itu misinterpretasi. Lantaran tindakan tangkap tangan sudah pasti dilakukan kepada seorang penerima suap.
“Kalau dibilang: ‘sebelum di OTT dicegah dulu’, itu salah paham. Karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sudah dilakukan,” ujar Novel.
Baca Juga : KPK Masih Lakukan Pemeriksaan Intensif terkait OTT di Riau
Pernyataan kepala daerah itu justru dianggap membocorkan tindakan OTT. Novel pun berpesan bahwa jika tidak mau terjaring tangkap tangan, maka harus berintegritas. “Kalau diberitahu dulu, itu bocorkan OTT. Takut kena OTT? Ya jangan terima suap,” imbuh Novel.
Sebuah video singkat memperlihatkan Bupati Banyumas, Achmad Husein menyampaikan permintaan soal kepala daerah yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK ramai di media sosial.
Achmad Husein meminta, jika KPK menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan tidak langsung OTT tapi memanggilnya terlebih dahulu. Setelah video itu viral, dia kemudian memberi klarifikasi.
“Saya usul untuk ranah pencegahan apakah tidak lebih baik saat OTT pertama diingatkan saja dahulu dan disuruh mengembalikan kerugian negara, kalau perlu lima kali lipat, sehingga bangkrut dan takut untuk berbuat lagi,” kata Achmad Husein. (dan)