• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penolakan Permendikbudristek No 30/2021, Pakar Punya Tanggapan Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 14 November 2021 - 00:51
in Headline
permendikbud

Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof. Nina Nurmila menyampaikan pikirannya pada seminar virtual yang diselenggarakan oleh DGB UI bertajuk “Kewajiban Negara Melindungi Warga Negara dari Tindakan Kekerasan Seksual: Perspektif Universitas”, yang disiarkan dari aplikasi Zoom di Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Foto : Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penolakan beberapa pihak terhadap Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 bertabiat politis dan populis karena alasan mereka kerap hanya memantik marah publik. Demikian yang dituturkan Ahli Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Nina Nurmila.

Prof. Nina, saat berdialog pada sesi diskusi virtual yang diselenggarakan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Sabtu, menarangkan bagasi politis itu terlihat dari merek atau stigma yang dilekatkan pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BacaJuga:

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Kelompok penangkal, tutur Prof. Nina, melabeli frasa “tanpa persetujuan korban” pada beberapa pasal sebagai aturan yang melegalisasi zina dan ikatan seksual di luar pernikahan.

“Saya memikirkan kenapa diinterpretasi jauh ke misalnya kalau disetujui korban, dibolehkan, itu (dianggap, red) membolehkan seks bebas. Itu legalisasi zina,” sebut Nina Nurmila.

Ia menilai stigma legalisasi zina itu sesat pikir dan tidak tepat. Menurut dia, pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbudristek No. 30/2021.

“Saya kira perlu pihak penolak membaca secara utuh, memiliki pengetahuan yang jernih (mengenai, red) pentingnya dimasukkan frasa tanpa persetujuan korban,” terang dia.

Frasa “tanpa persetujuan korban” termuat dalam Pasal 5 ayat (2) poin B, F, G, H, I, M, Permendikbudristek No.30/2021 yang seluruhnya menerangkan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual.

Dalam poin l, misalnya, peraturan itu menyebut kekerasan seksual mencakup tindakan “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, dan/atau menggosokkan tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban”.

Menurut kelompok yang menolak, frasa itu bermasalah karena menunjukkan Peraturan Mendikbudristek mengizinkan adanya perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan kampus.

Prof Nina pun mendorong berbagai pihak untuk cermat memahami frasa itu. “Mereka yang mendukung kebijakan ini perlu memberi kontranarasi agar masyarakat bisa dicerdaskan, tidak digiring oleh populisme yang logikanya tidak bisa diterima,” sebutnya dilansir Antara.

Kontranarasi yang dapat disampaikan, antara lain memberi pemahaman bahwa Permendikbudristek No.30/2021 merupakan aturan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan menghukum pelaku.

Kontranarasi lainnya perbuatan asusila dan zina telah diatur dalam produk hukum yang lain dan tidak harus diatur kembali dalam Permendikbudristek No.30/2021.

“Menolak kebijakan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sama dengan mendukung terjadinya kekerasan seksual,” kata Prof Nina dalam presentasinya.

Perguruan tinggi, lanjutnya, harus mengubah tradisi menyembunyikan kasus kekerasan seksual demi nama baik kampus menjadi merespons berbagai laporan, melindungi korban, dan menindak pelaku. (mg4)

Tags: kampuskekerasan seksualpermendikbudristeksekolah
Berita Sebelumnya

Seperti Apa Ekspresi Pebulu Tangkis Jepang Saat IBF 2021 Tak Ada Penonton? Simak!

Berita Berikutnya

Alhamdulillah Tangki yang Terbakar di Kilang Cilacap Bisa Dilokalisasi

Berita Terkait.

kalapas
Headline

Menteri Agus Copot Kalapas yang Paksa Napi Makan Daging Anjing: Warga Binaan Tetap Manusia

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:31
budi
Headline

Ridwan Kamil Tidak Tahu Soal Kasus Iklan pada Bank BJB, KPK: Ya, Silakan

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:30
sumut
Headline

Jeritan Dapur Umum Sumut Menanti Beras, Akses Sibolga Terputus

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:10
bnpb
Headline

Update Korban Bencana Sumatra, BNPB: 604 Jiwa Meninggal dan 464 Orang Hilang

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:56
1000056341
Headline

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hari Ini

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:34
pemeriksaan-ridwan-kamil-di-bareskrim-polri-2609621
Headline

Kasus Korupsi Pengadaan Iklan pada Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:24
Berita Berikutnya
kilang cilacapp

Alhamdulillah Tangki yang Terbakar di Kilang Cilacap Bisa Dilokalisasi

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.