Headline

Terlibat Proyek Fiktif Rp4,4 Miliar, Eks Kacab Perusahaan BUMN Terjerat Korupsi

INDOPOSCO.ID – Eks Kepala Cabang (Kacab) anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yakni PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon terjerat korupsi. Modus yang dilakukan dengan pengadaan proyek fiktif yang diduga menelan kerugian Rp4,489.400.213.

Dalam kasus ini, ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya JRA (51) sebagai eks Kacab PT. BKI Cabang Cilegon dan MW (40) sebagai PT. Indo Cahaya Energi (ICE) yang merupakan pihak ketiga yang melakukan kontrak dengan PT. BKI.

MW saat ini masih dilakukan pengejaran dan dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia ditetapkan tersangka setelah memenuhi alat bukti dengan memeriksa 18 saksi dan dua ahli audit.

Sementara JKA, ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Jakarta. Penahanan dilakukan lantaran ada indikasi kabur. Mengingat, tersangka tidak kooperatif.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, kasus ini terungkap atas pelaporan yang dilakukan internal PT. BKI pusat. Dari audit internal, ada temuan penggunaan anggaran tahun 2016 yang tidak sesuai.

Ada tiga kegiatan yang diduga fiktif, yaitu pembangunan CSR-drainage, salak landslide assessment and mitigation dan brine line repair di Kecamatan Kabandungan, Sukabumi, Jawa Barat.

“Modus, tersangka yang menjabat Kepala Cabang PT. BKI Cilegon mencairkan dana perusahaan dan melaksanakan CSR digunakan proyek betonisasi ke pihak ketiga. Faktanya betonisasi sudah dilakukan dengan alokasi dana desa dari APBD dan APBN. Di sini letak proyek fiktifnya,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).

Sebagai Kacab PT. BKI Cabang Cilegon yang ditrasfer dana oleh PT. BKI pusat, JKA tidak melakukan verifikasi terhadap proyek yang dilakukan kerja sama dengan PT. ICE. Padahal setiap invoice yang diajukan, selalu dibayarkan.

Selain itu, JKA telah menerima uang cash back dari PT. ICE sebanyak Rp590 juta. Uang itu dinikmati demi kepentingan pribadi.

“Jenis usaha tidak berdasar pada AD/ART BKI. Prosedur kontrak tidak sesuai, tidak melakukan verifikasi, cash back lebih Rp500 juta dengan kontrak. Telah terlihat niat jahat,” jelasnya.

Wadireskrimsus Polda Banten AKBP Hendy menerangkan, penyelidikan terhadap kasus korupsi pada perusahaan BUMN ini kurang lebih setahun.

“Penyelidikan setahun lebih, menunggu hasil audit BPKP 10 bulan karena adanya kerugian keuangan negara,” terangnya.

Di sisi lain, penangkapan terhadap tersangka sekitar bulan September.

“Lidik 2019, penyidikan 2020. Ditangkap satu bulan dari sekarang, bulan September. Karena tidak kooperatif dan kita temukan di Jakarta dan dilakukan penangkapan,” tutupnya. (son)

Back to top button