Ada Laboratorium Nakal yang Harga PCR-nya Melebihi Batas Pemerintah

INDOPOSCO.ID – Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, YLKI menerima pengaduan dari masyarakat terkait laboratorium nakal. Mereka masih memberlakukan harga PCR melebihi batas atas yang diberlakukan pemerintah.
“Catatan kami kebijakan harga PCR ini sangat kompleks dan tidak bisa dipukul rata,” ujar Sudaryatmo dalam acara daring, Sabtu (30/10/2021).
Menurut dia, kebijakan harga PCR idealnya pemerintah mengatur dan mengendalikan semua komponen proses PCR. Kendati, saat ini saat ini pemerintah belum mengatur semua komponen proses PCR.
“PCR ini kan dilakukan di laboratorium pemerintah dan swasta. Tentu untuk swasta naik turun harga tidak bisa dilakukan singkat,” katanya.
Kemudian, lanjut dia, semua laboratorium tidak menggunakan peralatan yang sama. Dan ini akan berdampak pada harga PCR.
“Reagen kan kita masih impor. Kita khawatir penurunan harga ini ada standar PCR di bawah standar,” terangnya. “Kita harus ada standar PCR dengan standar peralatan dan laboratorium,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. (nas)