Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali selain menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama, juga harus tes PCR (H-3) atau menunjunkan hasil tes antigen (H-1).
Sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Baca Juga : Pilot Garuda Saja Keberatan Syarat PCR untuk Terbang
“Pertama, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Selain itu, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.