Headline

Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen, Ini Alasannya

INDOPOSCO.IDPenumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali selain menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama, juga harus tes PCR (H-3) atau menunjunkan hasil tes antigen (H-1).

Sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga : Pilot Garuda Saja Keberatan Syarat PCR untuk Terbang

“Pertama, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali,” kata Safrizal dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).

Selain itu, untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.

“Untuk proses pengendalian dan antisipasi, adanya potensi munculnya varian baru Covid-19,” tutur Safrizal.

Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi rendah menurut standar WHO, namun pandemi Covid-19 belum selesai.

Maka itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, ia menambahkan pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19. (dan)

 

Back to top button