Kemenkes Kaji Permintaan Jokowi soal Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, pihaknya tengah mengkaji batas atas tes polymerase chain reaction atau tes PCR, menyusul perintah Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengakajian kemungkinan penurunan harga tes PCR itu dilakulan bersama sejumlah pihak terkait.
“Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemenhub dan dilakukan konsultasi dengan berbagi pihak dengan organisasi profesi, pihak lab, distributor. Juga auditor pemerintah,” kata Nadia saat dikonfirmasi melalui gawai, Selasa (26/10/2021).
Ia tidak menjelaskan secara rinci proses pengkajian itu selesai berapa lama. Hanya saja, dipastikan hasil kajian tersebut bakal diumumkan pada publik. “Setelah final (kajian) akan disampaikan,” tutur Nadia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Selain itu, tes PCR ini juga diminta agar dapat berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021)
“Mengenai hal ini, arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3×24 jam untuk perjalanan pesawat,” ujar Luhut.
Luhut mengaku menerima berbagai kritikan dan masukan dari masyarakat terkait kebijakan penggunaan tes PCR untuk transportasi udara.
Kewajiban penggunaan PCR tersebut diberlakukan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata. (dan)