Tidak Semua Olahan Pangan Wajib Miliki Izin Edar BPOM

INDOPOSCO.ID – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyatakan tidak semua produk pangan olahan wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan dan PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pangan Olahan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan wajib memiliki izin edar, tetapi ada beberapa pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memilik izin edar BPOM,” tutur Rante Allo melalui pesan singkatnya pada ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Bagi Ratu, berdasarkan aturan tersebut, produk pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM;
Pertama, memiliki masa simpan kurang dari 7 hari yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada merek.
Kedua, yang dipakai lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
Ketiga, yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
Keempat, adalah pangan olahan siap hidangan, yakni pangan yang ditaruh sementara pada suhu dingin dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan dibuat berdasarkan pesanan.
“Sedangkan, pangan olahan beku dan pangan olahan siap saji dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara masal, wajib memilik izin edar dari BPOM, bukan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun, Ratu tidak menarangkan, seperti apa sanksi yang akan diserahkan terhadap produsen yang melalaikan izin edar dari BPOM.
Sebelumnya, unggahan di sebuah akun media sosial Twitter menjadi viral, yakni menceritakan seorang pelaku UMKM yang memproduksi”frozzen food” dipanggil untuk menjalani keterangan produknya.
Pelaku UMKM itu diserahkan sanksi ancaman hukuman penjara dan/atau denda karena produknya tidak memiliki izin edar pangan industri rumah tangga(PIRT). (mg4)