Politik Dinasti Subur di Indonesia, Ini Penyebabnya

INDOPOSCO.ID – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan, undang-undang (UU) Pilkada 2015 telah mengatur tentang politik dinasti. Bahwa, menurutnya, kandidat tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana (saudara).
“Namun pasal ini kan kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan alasan hak asasi manusia (HAM), yakni hak dipilih dan memilih,” ujar Zainal Arifin Mochtar dalam acara daring, Senin (18/10/2021).
Keputusan MK tersebut, sebab saat itu belum ada riset terkait korelasi antara politik dinasti dan praktik korupsi.
“Jadi tantangan kita saat ini harus melakukan riset korelasi politik dinasti dengan korupsi. Ini keputusan dari MK,” katanya.
Perlu diketahui sejumlah kepala daerah terjerat kasus korupsi. Dan itu dilakukan karena politik dinasti. Seperti baru-baru ini mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi. Disusul kemudian puteranya yang menjabat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (nas)