INDOPOSCO.ID – Kapolres Tangerang Kota (Kapolresta) Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro angkat bicara ihwal ‘anak buahnya’ yang ‘smackdown’ mahasiswa saat melakukan pengamanan unjuk rasa pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang, Banten.
Pihaknya mengakui tindakan oknum anggota tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Brigadir NP –oknum polisi yang membanting mahasiswa– akan ditangani langsung oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten.
“Hal ini merupakan ketegasan Bapak Kapolda Banten menyikapi oknum anggota yang dalam menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP dalam pengamanan aksi unjuk rasa. Beliau (Kapolda Banten) akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh anggota khususnya Brigadir NP di luar SOP dan mengikuti peraturan di internal,” katanya, Jumat (15/10/2021).
Sejauh ini, oknum aparat yang membanting mahasiwa telah dilakukan pemeriksaan. Mahasiswa yang dibanting akan turut dimintai keterangan.
“Selanjutnya terhadap oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten,” ungkanya.
Ia menyebutkan, sanksi tegas akan diberikan kepada oknum aparat yang membanting mahasiswa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kapolda Banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (son)