Imparsial Minta Hentikan Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar

INDOPOSCO.ID – Sejumlah petani sawit di Kampar, Riau diduga mengalami kriminalisasi. Terbukti ketua Koperasi Sawit-Makmur (KOPSA M), Anthony Hamzah ditetapkan tersangka oleh Polres Kampar, Riau pada September 2021.
Penetepan tersangka itu berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan orang lain mengatasnamakan KOPSA-M. Selain itu, Anthony Hamzah dikriminalisasi karena menjual sawit milik koperasinya sendiri.
Kriminalisasi tersebut bukan pertama kali dialami oleh petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani mengalami rekayasa kasus serupa.
Upaya kriminalisasi itu, diduga kuat berkait laporan petani-petani KOPSA-M di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait tindak pidana penyerobotan lahan diduga dilakukan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta.
Menurut Imparsial, sengketa tanah bermula pada tahun 2001 di mana para petani KOPSA-M melakukan kerja sama Kemitraan Inti Plasma, yakni kerja sama pengelolaan tanah untuk dijadikan perkebunan sawit dengan PTPN V seluas 4.000 hekare.
“Di kemudian hari ternyata usaha perkebunan ini gagal dan merugi. Ironisnya, utang sebesar Rp 140 miliar timbul akibat kerja sama itu kini ditagihkan kepada pada petani KOPSA-M,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Di tengah penguasaan lahan oleh manajemen perusahaan, tahun 2007 diduga ada oknum perusahaan secara tidak sah dan melawan hukum menjual tanah milik petani-petani KOPSA-M yang dikelolanya seluas 400 ha kepada pihak swasta.
“Kami memandang adanya dugaan perampasan tanah oleh BUMN dan swasta serta adanya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah,” ujar Gufron.
Padahal pada 22 September 2021, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri tidak ragu memberantas mafia tanah. Bentuk kriminalisasi terhadap petani KOPSA-M tidak hanya keliru secara hukum, tetapi melawan instrukti Presiden.
Gufron mendesak jajaran Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap seluruh petani anggota dan pengurus KOPSA-M yang saat ini tengah dilakukan oleh Polres Kampar, Riau.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum seyogyanya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara-cara represif dalam menangani persoalan tersebut,” ucapnya. (dan)