Headline

BEM Tolak PP 75/2021, Ini Respon Kampus UI

INDOPOSCO.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi massa di kampus UI. Mereka menyuarakan penolakan atas pemberlakuan PP 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI.

Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan, pimpinan UI telah mendengar dan memahami masukan dari mahasiswa. Dialog dengan elemen mahasiswa, menurutnya, telah dilakukan.

“Prinsipnya mahasiswa dapat menyampaikan pendapat dan pandangan orisinalnya. Namun, tentu harus dilakukan dengan itikad yang baik, tertib dan tata cara yang sesuai koridor,” ujar Badrul Munir di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Ia mengungkapkan, saat ini UI sedang bertransformasi menuju entrepreneurial university membutuhkan sinergisitas seluruh sivitas akademikanya. Terlebih lagi, dalam pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga internasional.

THE World University Rankings 2022, THE Asia University Rankings 2021, SCImago Institutions Ranking, The Quacquarelli Symonds World University Ranking (QS WUR) by Subject, menempatkaan UI sebagai yang terbaik di Indonesia.

“Pencapaian ini harus terus ditingkatkan. Terkait program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) UI akan mengirimkan sejumlah 97 mahasiswa ke luar negeri,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Kepala Divisi Litbang BPM FISIP UI Gusti Yosa Jayakarta. Ia mengapresiasi adanya aktualisasi demokrasi di mahasiswa. Menurutnya, ada baiknya teman-teman menggunakan mekanisme dan tata cara sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan langkah konkret.

“Kalau tidak setuju atau menolak produk hukum yang sudah disahkan, lakukan judicial review, mekanisme hukum yang bisa ditempuh saat sebuah produk hukum sudah jadi dan sudah diundangkan. Sebagai kaum intelektual, saya percaya teman-teman dapat memahami mekanisme tersebut,”terangnya.

Ia mengatakan, implementasi PP 75 tersebut akan dilengkapi dengan peraturan turunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari PP 75 tersebut. Ia menyerukan seyogyanya mahasiswa mengawal dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa dalam peraturan turunan tersebut.

Menurut dia, Rektor sebagai pihak pelaksana dan penerima mandat PP 75 wajib menjalankan peraturan pemerintah tersebut. “Kami mengajak mahasiswa untuk mengawal peraturan turunan agar mengakomodasi kepentingan mahasiswa,” ucapnya. (nas)

Back to top button