Anggota Smackdown Mahasiswa, Kapolda Banten Minta Maaf

INDOPOSCO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto didampingi Kabid Propam AKBP Nursyah Putra dan Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga mengunjungi Polresta Tangerang.
Mereka bertemu secara langsung dengan seorang mahasiswa M. Faris Amrullah (21) yang ‘di-smackdown’ anggotanya. Untuk itu, Kapolda meminta maaf atas perlakuan oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021).
“Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adek Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa. Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Banten,” kata Rudy.
Untuk memastikan kesehatan Faris, Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintoro bahkan langsung membawa Faris ke Rumah Sakit Harapan Mulia Tigaraksa sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung ditangani oleh penanggung jawab pasien dr. Florentina.
“Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan thorax. Alhamdulillah hasilnya periksa fisik baik, kesadaran compos mentis (concious) atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin,” jelas Wahyu.
Kapolresta Tangerang membenarkan bahwa terdapat 19 peserta aksi yang dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan termasuk koordinator lapangan aksi, Faturahman (25).
Berdasarkan informasi dari personel pengamanan aksi unjuk rasa di lapangan, ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemkab Tangerang, namun massa aksi meminta hadirnya Bupati Tangerang secara langsung, dan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena Bupati Tangerang sedang dalam mengikuti rangkaian kegiatan perayaan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389.
“Massa aksi mendorong personel pengamanan, dan personel bereaksi dengan mengamankan massa pengunjuk rasa sehingga terjadi ketegangan di lokasi aksi,” ujar Wahyu.
Terhadap aksi ini dipastikan tidak ada surat tanda pemberitahuan (STP) yang dikeluarkan dari Satuan Intelkam Polresta Tangerang, karena wilayah Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Benar, aksi tersebut tidak memiliki STP karena masih dalam status PPKM level 3,” kata Wahyu.
Setibanya di Polresta Tangerang, ke-19 peserta aksi langsung dilakukan pemeriksaan swab test rapid antigen oleh tim dokter Polresta Tangerang, dan hasilnya menyatakan tidak ada peserta aksi yang reaktif Covid-19.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil 3 di antaranya false positif dan akan didalami lebih lanjut dengan tes konfirmasi di Pusdokkes Polri untuk memastikan ada tidaknya unsur narkoba.
“Pelayanan kesehatan terhadap peserta aksi lainnya akan diberikan oleh tim dokter Polresta Tangerang,” kata Wahyu.
Sementara oknum Brigadir NP, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Banten.
“Kapolda Banten telah secara tegas menyatakan akan menindak dan memberi sanksi yang berat terhadap personel yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di luar prosedur pengamanan,” pungkas Wahyu.
Pada saat konferensi pers berlangsung di lobi Polresta Tangerang, Brigadir NP secara langsung menyampaikan permohonan maaf kepada Faris dan orang tuanya dan berterima kasih atas kebesaran hati Faris dan orang tuanya yang menerima permohonan maaf darinya.
“Saya meminta maaf kepada Faris dan orang tua atas perbuatan saya,” kata Brigadir NP sambil berjabat tangan dan memeluk Faris dan orang tuanya. (dam)