• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Dikritik Geser Libur Maulid Nabi dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:51
in Headline
indoposco

Ilustrasi kalender. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid mengkritik, kebijakan pemerintah yang menetapkan libur Maulid Nabi Muhammad jatuh pada hari Rabu (20/10) atau pada 13 Rabiul Awal 1443 H.

BacaJuga:

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Ia mengaku, sudah mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama perihal kebijakan menggeser libur hari besar agama.

Bahkan sempat meminta kebijakan yang dikeluarkan pada Juni 2021 tersebut direvisi, karena berpotensi meresahkan masyarakat.

HNW sapaan karibnya menegaskan, bahwa libur yang digeser bukan hanya perayaan hari besar umat muslim, namun hari raya umat kristiani yang ditiadakan.

“Pemerintah Penting Merevisi Pengumumannya (Juni 2021) yang Meresahkan Warga: Geser 2 Hari Libur Nasional (seperti Maulid Nabi 19/10 jadi 20/10) dan Hilangkan 2 Hari Libur Nasional (seperti Natal),” katanya melalui akun Twitter miliknya, Senin (11/10/2021).

Jika keputusan yang diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, justru situasi saat ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

“Apalagi tak jelas alasan dan manfaatnya, kondisi sekarang pun sudah lebih baik,” ujar HNW.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan. (dan)

Tags: cuti bersamaHari Libur NasionalLibur NasionalMaulid Nabinatalnatal dan tahun baru 2021pks
Berita Sebelumnya

Presiden Akan Luncurkan Gernas BBI Di Kaltim Secara Daring

Berita Berikutnya

Sumut Berpeluang Sabet Emas Perdana di Biliar PON Papua

Berita Terkait.

kpk-hsu
Headline

KPK akan Koordinasi dengan Kejaksaan Cari Kasi Datun Kejari HSU

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:02
kajari-hulu
Headline

KPK Umumkan Kajari Hulu Sungai Utara sebagai Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:30
kpk2
Headline

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:12
kpk2
Headline

KPK Ungkap Peran HM Kunang dalam Kasus Anaknya Bupati Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:01
kpk-bupati-bekasi
Headline

Bupati Bekasi dan Ayahnya Kompak Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

Sabtu, 20 Desember 2025 - 08:32
rumah
Headline

Terkait Kasus Korupsi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari Kabupaten Bekasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:07
Berita Berikutnya
biliar

Sumut Berpeluang Sabet Emas Perdana di Biliar PON Papua

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.