Headline

Kombes Rachmat Terancam Pemecatan Jika Terbukti Aniaya Anak

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sangat menyesalkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan anggota Polri Kombes Rachmat Widodo alias RW.

Polri telah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran etik yang dilakukan Rachmat Widodo usai terseret dalam kasus dugaan KDRT. Rachmad dipindahkan ke suatu jabatan lebih rendah alias didemosi selama satu tahun.

“Saya menyayangkan kasus pidana yang diduga terkait konflik keluarga ini tidak dapat terselesaikan melalui restorative justice,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (9/10/2021).

Poengky mengaku mendukung keputusan Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, yang menjatuhi sanksi demosi terhadap Rachmat Widodo.

“Terkait sanksi demosi yang dijatuhkan Propam, saya mendukung Propam yang telah menjatuhkan sanksi etik berupa demosi,” tuturnya.

Menurutnya, bahwa yang bersangkutan berpotensi mendapatkan sanksi terberat jika terbukti bersalah karena menganiaya anggota keluarganya.

“Kalau nantinya yang bersangkutan terbukti menganiaya dan dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa diproses etik, dengan sanksi terberat adalah pemecatan,” ujar Poengky.

Kasus ini bermula ketika perempuan berinisial A sebagai anaknya RW mengaku mengalami tindak penganiayaan dari ayahnya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi, setelah dia menemukan isi pesan singkat ayahnya yang diduga berkomunikasi dengan seorang perempuan.

Selanjutnya, LF yang merupakan ibu dari A membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polsek Kelapa Gading, Sabtu (25/6/2020) lalu.

Mengetahui laporan itu, RW kemudian membuat laporan balik karena juga merasa telah mendapatkan tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya A dan keponakannya H, ke Polres Metro Jakarta Utara.

Kasus saling lapor keluarga Kombes RW terkait KDRT itu masih berjalan. Berkas perkara dengan terlapor Kombes RW sudah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilakukan tahap dua ke kejaksaan.

Sementara, berkas perkara dengan terlapor A yang merupakan anak dari RW dan H keponakannya sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan. Namun, belum ada informasi tahap selanjutnya.

“Untuk sangkaan yang menjerat anaknya, jika prosesnya sudah berjalan, yang bersangkutan diharapkan bisa membuktikan tindakannya sebagai pembelaan diri. KUHP melindungi orang yang membela diri,” tutur Poengky. (dan)

Back to top button