Berkas Empat Tersangka Korupsi Tanah di Munjul Selesai

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
4 tersangka, ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene( AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
“Hari ini, dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim jaksa untuk tersangka AR dan kawan-kawan dan tersangka PT AP (sebagai korporasi) di mana kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan untuk penangkapan para tersangka, masing- masing dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan terbatas sejak 7 Oktober sampai dengan 26 Oktober 2021.
Tersangka Tommy saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, tersangka Anja di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan tersangka Rudy di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
“Tim jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Ali.
Tidak hanya 4 tersangka tersebut, KPK pada Kamis (23/9) juga telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi begitu juga telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara, KPK menarangkan Rudy meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Sarana Jaya.
Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921 m2 dengan harga Rp2,5 juta/m2 dan saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 miliyar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Selanjutnya, Yoory menginstruksikan stafnya untuk mempersiapkan pembayaran 50 persen pembelian tanah Munjul sebesar Rp108,99 miliyar, sementara itu belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Penandatanganan PPJB dilakukan di Kantor Sarana Jaya antara Yoory dengan Anja dan di hari yang sama, Sarana Jaya mengirim 50 persen pembayaran pembelian ke rekening Anja sebesar Rp108,99 miliyar.
Selanjutnya, dengan memakai rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali membenarkan dan menginstruksikan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 miliyar sebagai uang muka tahap II kepada Kongregasi Suster- Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliyar, Sarana Jaya baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul di mana lebih dari 70 persen tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa dipakai untuk proyek kediaman atau apartemen.
Walaupun lahan tersebut tidak bisa diganti zonasinya ke zona kuning, pihak Sarana Jaya tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 miliyar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliyar.
Atas pembayaran oleh Sarana Jaya tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya dipakai untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada Sarana Jaya. Kemudian, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik tersangka Rudy dan penggunaan untuk beberapa kebutuhan pribadi Rudy dan Anja.
Atas aksi para tersangka tersebut, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliyar. (mg4)