Kemenhub Siapkan Penanganan Penumpang Internasional Bandara Ngurah Rai

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan penanganan penumpang kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali dapat berjalan dengan baik dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke bandar udara tersebut.
“Kita ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya versi baru Covid-19 dari luar negeri lewat simpul transportasi seperti di bandara,” tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangannya kepada Antara di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Dikatakannya, Kemenhub tengah berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian atau Lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan.
Penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya terus ditingkatkan menyambut dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021.
Terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan kedatangan internasional, lanjutnya, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 18 Tahun 2021 Mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Beberapa ketentuan protokol kesehatan tersebut diantaranya adalah pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, harus melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan dan wajib melakukan karantina minimal 8 hari.
“Kemudian pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan uji PCR. Apabila hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, apabila hasilnya positif maka kembali harus melakukan karantina,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada Senin (4/10), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021. Menko Luhut mengingatkan kalau ketentuan-ketentuan serta persyaratan karantina wajib diterapkan dengan baik. (mg2)