Headline

Presiden Restui 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Ini Dasar Hukumnya

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dasar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui rencana Polri merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.

Dasar kesetujuan Jokowi ialah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam ketentuan itu, Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.

“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun. 2020, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” kata Mahfud MD dalam akun Twitter miliknya @mahfudmd, Rabu (29/9/2021).

Ketentuan lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi pemerintahan. Pasal itu berbunyi bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014,” terang Mahfud.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai KPK yang dipecat untuk menjadi ASN di Bareskrim Polri. Listyo mengaku telah menyampaikan hal ini ke Presiden Jokowi melalui surat.

Listyo mengatakan, bahwa Jokowi memberikan positif atas permohonan Kapolri. Jawaban itu disampaikan dalam surat dikirim Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Tanggal 27, kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden, melalui Mensesneg, secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” ujar Listyo. (dan)

Back to top button