Headline

Dua Orang Jadi Tersangka Pembuatan FS di Dindikbud Banten

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, menetapkan dua orang tersangka pada pengadaan pembuatan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Banten tahun anggaran 2018.

Pada saat itu, Dindikbud mengeluarkan pagu Rp800 juta untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN)/ Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Dua tersangka itu berinisial AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus mantan Sekdis Dindik Banten.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, FS diduga tidak pernah dilakukan atau fiktif. Namun anggarannya tetap dicairkan.

Dijelaskan Ivan, modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan dengan cara meminjam delapan perusahaan konsultan, sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan, dengan cara membayar sewa sebesar Rp5 juta kepada pemilik perusahaan.

“Kemudian oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut. Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JS selaku PPK,” katanya kepada media, Senin (27/9/2021).

Berdasarkan hitungan penyidik, kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut total loss atau sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp.697.075.972.

“Kemudian setelah itu dilakukan pembayaran atas pekerjaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan tersebut,” jelasnya.

Pihaknya mengaku memberikan atensi lebih dalam pengusutan perkara ini, karena kegiatan FS sangat menentukan dalam pengambilan keputusan untuk memilih lahan yang benar-benar feasible.

“Sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah, baik secara hukum maupun sosial dan juga tidak terulang kembali pengadaan tanah/lahan yang bermasalah seperti contohnya pengadaan Lahan SMKN 7 di Tangerang Selatan,” pungkasnya. (son)

Back to top button