Kasus Korupsi Lahan Munjul Siap Disidangkan

INDOPOSCO.ID – Berkas perkara tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 dinyatakan lengkap.
“Tim penyidik, Kamis (23/9/2021) telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka YRC kepada tim Jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Jumat (24/9/2021).
Ali mengatakan, penahanan tersangka menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 23 September 2021 sampai dengan 12 Oktober 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” katanya.
Ali menyatakan, persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selama proses penyidikan, telah diperiksa sejumlah saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan atas kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul Pondok Ranggon, Jakarta Timur sejak Jumat (5/3/2021).
Yoory ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Anja Runtuwene (AR) sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA) dan Korporasi PT Adonara Propertindo.
Gubernur Anies Baswedan kemudian mencopot secara permanen Yoory dari jabatan Dirut Pembangunan Sarana Jaya.
Anies menggantikan Yoory dengan Agus Himawan untuk memimpin Perumda Sarana Jaya kembali bangkit setelah terlilit kasus korupsi.
Kasus tersebut bermula saat Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Sarana Jaya menggelontorkan uang senilai Rp217 miliar untuk pengadaan lahan seluas 4,1 hektare tersebut.
Namun uang tersebut raib dan status tanah masih belum berpindah tangan ke Pemprov DKI Jakarta. Uang tersebut diduga dibawa lari oleh mafia tanah Anja Runtuwene. (dam)