Kubu Moeldoko Gugat AD/ART ke MA, Pengamat: Pembelajaran Bagi Semua Parpol

INDOPOSCO.ID – Langkah Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dinilai tepat mengajukan, judicial review (JR) atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
“Sangat tepat langkah pihak KLB Partai Demokrat mengajukan Judicial Review terhadap AD/RT Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham 18 Mei 2020,” kata Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengevaluasi, standar prosedur diterapkan sebelum mengesahkan hasil Kongres Partai Politik. Terutama, mengenai AD dan ART apakah sudah sesuai dengan UU Partai Politik.
“Pembelajaran bagi semua partai politik agar jangan sampai AD dan ART partainya melampaui UU Partai Politik. AD dan ART semua partai politik harus tunduk pada UU,” tutur Fernando.
Momentum tersebut menjadi pengingat bagi Kementerian Hukum dan HAM melakukan kembali Partai Politik, agar tunduk pada Undang-Undang dan tidak bertentangan sistem demokrasi.
“Partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi, yang harus menjunjung tinggi demokrasi di dalam partai untuk terjaganya demokrasi dalam bernegara,” imbuhnya.
Advokat Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang mengajukan uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril menuturkan, JR tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan termohon Menteri Hukum dan HAM selaku pihak yang mengesahkan AD/ART partai politik.
“Kantor hukum mereka Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mewakili kepentingan, hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021). (dan)