Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Pihak kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Hal itu diputuskan setelah melakukan gelar perkara.
“Tiga tersangka kita tetapkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Para tersangka itu ialah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam kejadian kebakaran hebat di Blok C2 Lapas kepas I Tangerang. Mereka berinisial RU, S, dan Y.
Dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini, polisi telah mengumpulkan beberapa alat bukti serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi sudah lengkap,” ujar Yusri
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut, ketiganya dipersangkakan melanggar dugaan tindak pidana kelalaian seperti yang diatur Pasal 359 KUHP.
Penyidik juga mendalami Pasal 187 terkait adanya kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dan pasal 188 KUHP terkait kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran di lapas.
“Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP. Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain,” beber Tubagus.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari WIB. Dengan menewaskan 49 narapidana yang mendekam di tahanan tersebut. (dan)