Ingat! Mulai Hari Ini Sertifikat Vaksin Berlaku bagi Pengguna KRL

INDOPOSCO.ID – Mulai hari ini PT KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk menggunakan KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengimbau pengguna KRL agar bersiap dengan peraturan baru tersebut.
“Saat ini kami masih tahap sosialisasi hingga Jumat (10/9/2021) nanti dan Sabtu baru diberlakukan peraturan ini,” kata Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Ia menuturkan, sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto.
“Petugas akan mencocokkan KTP atau identitas lainnya dengan sertifikat vaksin,” ungkapnya.
Ia menyebut, sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama. Dan mulai Sabtu (11/9/2021) mendatang, menurut dia, dokumen perjalanan surat tanda registrasi pegawai (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL.
“Syarat baru sertifikat vaksin tersebut juga berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo – Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter,” bebernya.
Menurut dia, para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
“Kami imbau selalu kepada pengguna menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan,” katanya.
Ia menyebut, saat ini stasiun yang belum dapat melayani cek in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta – Solo, dan Kutoarjo.
“Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas,” terangnya. (nas)